DEKOPINDA SE-JATIM SEPAKAT AKAN MENGAJUKAN EKSEKUTIF REVIEW TERHADAP PERMENKOP

Malang;  Sejumlah perwakilan Pimpinan Dekopinda di 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Dekopinwil Provinsi Jawa Timur (Sabtu 5 Maret 2016). perwakilan dari Dekopinda Bojonegoro dihadiri oleh Wakil Ketua, Drs Mulyono. Acara tersebut bertajuk Peningkatan Kapasitas Pembinaan bagi Pimpinan Dekopinda sebagai pembina Koperasi. pada agenda tersebut Ada satu hal yang menarik,  yaitu muncul gagasan untuk mengajukan “Eksekutif Review” terhadap Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) kepada Pemerintah. Permenkop yang dimaksud diantaranya adalah Permenkop No. 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, Permenkop No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, Permenkop No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi dan Permenkop No. 19 tahun 2015 tentang RAT. munculnya gagasan untuk mengajukan eksekutif review dikarenakan Permenkop tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi diatasnya, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu apabila Permenkop tersebut diterapkan, justru akan menimbulkan kesulitan bagi Koperasi. DEKOPIN sebagai wadah gerakan koperasi selayaknya agar mampu menjalankan fungsi fasilitasi dan advokasi kepada gerakan Koperasi berkaitan dengan berbagai dinamika yang ada, kata Ketua Dekopiwil Prov Jatim, H. Mubin. 
IMG-20160305-WA0020Selanjutnya guna menindaklanjuti langkah tersebut, Dekopinda se-Jawa Timur akan banyak menggali masukan berkaitan dengan permasalahan yang dialami oleh Koperasi-koperasi dalam implementasi dari Permenkop diatas, dan untuk selanjutnya akan disusun kajian (legal opinion) bersama Tim ahli untuk dijadikan dasar penguatan dari pengajuan eksekutif review tersebut. 
Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme