Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro berikan sosialisai perpajakan kepada Forum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bojonegoro di Aula Dekopinda Bojonegoro Jl. Panglima Polim No. 73 Bojonegoro. Selasa (22/03/2016)
Dalam kegiatan tersebut di buka langsung oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro Drs. Suharto, MM dan peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah dari Forum KSP Bojonegoro,
Drs. Agus Sambodo, SH selaku konsultan pajak menyamapaikan materi perpajakan dalam ruang lingkup koperasi sebagai wajib pajak badan wajib pajak memiliki NPWP sejak berdiri, selain itu juga disampaikan kewajiban pajaknya yakni sebagai berikut :
- Melakukan pemotongan atau pemungutan PPh (Pajak Penghasilan)
- Setelah memotong atau memungut pajak-pajak tersebut koperasi wajib menyetorkan ke kas negara dan melaporkan SPT Masa (Bulanan) ke Direktorat Pajak melalui KPP dimana Koperasi terdaftar
- Kewajiban menghitung sendiri PPh (Pajak Penghasilan) di akhir tahun
Sementara itu Ketua Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro Drs. Suharto, MM. menuturkan “kegiatan ini selain ditujukan sebagai sarana sosialisasi perpajakan, juga untuk memberikan penyuluhan kepada koperasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sebagai bentuk usaha yang diusung oleh salah seorang Proklamator RI, Muhammad Hatta, tentunya pengelola koperasi wajib memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban perpajakannya”. Hal ini penting mengingat koperasi merupakan bentuk usaha yang sangat mudah didirikan dan memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat. Koperasi yang taat pajak akan memberikan contoh yang luar biasa kepada seluruh elemen masyarakat untuk menaati kewajiban perpajakannya. Tambahnya”