INI DIA PERMEN KUMKM RI TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO

Jakarta – Dampak Covid-19 menimbulkan kerugian bagi seluruh lapisan masyarakat, satu diantaranya bagi para pelaku usaha mikro. Untuk itulah pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Usaha Mikro (BPUM), sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. Jum’at (28/8/20)
Pada peluncuran program tersebut di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan bahwa “pemerintah telah meluncurkan berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil selama 4 bulan terakhir” terangnya !
Banpres Usaha Mikro tersebut senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro dan kecil tersebut akan menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan termasuk subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut.

 

Untuk lebih lengkapnya tentang Permen KUMKM silakan unduh di bawah ini :
Permen KUKM Nomor 6 Tahun 2020 tt BPUM
Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Updated: September 1, 2020 — 4:22 am
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme