Bojonegoro – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Bojonegoro, Jawa Timur, memfasilitasi digelarnya sosialisasi tentang perpajakan dan perizinan terpadu berbasis elektronik, sejak Selasa (12/10/2021) sampai dengan hari ini, Rabu (13/10/2021) bertempat di Aula Dekopinda Kabupaten Bojonegoro Jl. Panglima Polim No. 73 Bojonegoro.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Dekopinda, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UM, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), KPP Pratama. Serta diikuti Gerakan Koperasi meliputi unsur Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan, KUD, KSP, Koperasi Syariah, Koperasi Wanita, dan Koperasi Fungsional serta terkait lainnya.
Ketua Dekopinda Bojonegoro, Sriyadi Purnomo mengatakan, bahwa Dekopinda sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian memiliki fungsi fasilitasi, sehingga mengadakan pertemuan.
Latar belakangnya, menurut Sriyadi, karena banyak pelaku usaha termasuk koperasi yang belum mengetahui atau bahkan mengalami kesulitan mengurus perizinan usaha atau Nomor Induk Berusaha(NIB) di Bojonegoro.
Ditambahkan, termasuk perihal akses via online single submission (OSS). Dalam pertemuan ditekankan agar koperasi bisa mengakses hal itu dengan simulasi secara teknis.
“Allhamdulillah dari Dinas PMPTSP bersedia akan mendampingi sampai koperasi bisa mendapatkan NIB atau perizinan usaha,” tambahnya.
Selain penyelesaian masalah perizinan juga ditekankan persoalan perpajakan, diantaranya pada penjabaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Asisten Penyuluh Kantor Pajak Pratama (KPP) Bojonegoro, Surya Istinawan menyampaikan, penjabaran berkenaan perpajakan itu ditekankan agar koperasi tidak kebingungan dalam penghitungan pajak dan lain sebagainya.
“Karena selama ini koperasi aktif dalam penyelesaian pajak,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMPTSP, Muridan menyatakan, bahwa pihaknya diundang sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi perizinan berusaha. Baik kepada Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder.
“Arahnya, kedepan supaya semuanya baik koperasi primer maupun sekunder, aman dan nyaman secara legalitas. Sehingga dalam menjalankan usaha tidak ada kendala. Kalau ada kendala dalam proses legalitas, maupun pemahaman, kami siap membantu,” pungkasnya