Dekopinda Bojonegoro Melalui Lapenkop Adakan Pendidikan Perkoperasian Bagi Anggota Koperasi

Bojonegoro- DEKOPIN sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, memiliki peran meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi serta melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.

Peran itulah yang menjadi acuan Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan kegiatannya. Oleh sebab itu melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) yang dimiliki Dekopinda Bojonegoro memberikan Pendidikan Perkoperasian kepada Anggota Koperasi. Sabtu (26/8/17) di Aula Dekopinda Jl. Panglima Polim No. 73 Bojonegoro.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 orang dari perwakilan Unsur Koperasi Pegawai Negeri/KP-RI di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh langsung Ketua Dekopinda Bojonegoro, Sriyadi Purnomo. Dalam sambutannya Yadi sapaan akrabnya mengatakan “Sesuai peran dan fungsi Dekopin salah satunya melakukan pendidikan, sehingga melaui Lapenkop peran itu kita wujudkan” katanya !

Metode Pendidikan Perkoperasian yang digunakan adalah POD (Pendidikan Orang Dewasa), dimana antara yang melatih dengan yang dilatih, tidak seperti guru dan murid akan tetapi, kedua belah pihak bisa saling tukar pengalaman.

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme