DINAS KOPERASI DAN UM BOJONEGORO, KELUARKAN SURAT HIMBAUAN PELAKSANAAN RAT TB 2019

Bojonegoro – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik lndonesia Nomor : 08/SE/Dep.1/111/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Edaran Himbauan Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, mengeluarkan beberapa kebijakan bagi semua Gerakan Koperasi di Bojonegoro untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

“Ada 5 kebijakan yang harus dilaksanakan oleh semua Gerakan Koperasi di Kabupaten Bojonegoro” Kata Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UM Bojonegoro, Mulyadi.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan tersebut diantaranya :

  1. Penetapan status COVID -19 sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia, maka untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka dan mengumpulkan dapat ditunda sementara waktu untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

  2. Setiap Koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun sesuai pasal 26 ayat (1) UU 25 Tahun 1992 dan sesuai Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun l992, RAT dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tutup Tahun Buku Namun mengingat kejadian penyebuan COVID-19 yang terjadi diluar kemampuan dan tidak dapat dihindarkan (force majeure) dan terkait dengan angka I diatas maka pelaksanaan RAT dihimbau untuk dapat ditunda sementara waktu sampai dengan April 2020 atau melihat kondisi terkini penyebaran COVID-19

  3. Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Aaggota Tahunan, untuk segera melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya dimasukkan dalam ODS (Online Data System)

  4. Bagi Koperasi yang sudah memiliki kemampuan dan perangkat teknologi informasi yang memadai dapat melaksanakan RAT dengan memanfaatkan media teknologi informasi (tidak tatap muka) dengan tetap berpegang kepada nilai dasar dan prinsip koperasi serta sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku

  5. Surat edaran ini dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan dan kondisi terakhir terkait dengan status COVID-19 sebagi Bencana Nasional.

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Updated: April 14, 2020 — 6:46 am
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme