TAK SELENGGARAKAN RAT, KOPERASI KEHILANGAN BANTUAN PEMERINTAH

JAKARTA – Ada kabar terbaru bagi para pengurus koperasi di Indonesia.

Koperasi yang tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan atau RAT terancam kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan program pemerintah.

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari menegaskan bahwa RAT merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi.

“Cara sederhana menelisik apakah suatu koperasi sehat atau tidak adalah menanyakan kapan terakhir RAT,” katanya, Kamis (25/2/2016).

Karena itu, lanjutnya, semua koperasi harus menggelar RAT sebagai kewajiban dan sarana pertanggungjawaban kinerja pengurus kepada anggota.

Asisten Deputi Keanggotaan Kementerian Koperasi dan UKM  Salekan mengatakan bahwa RAT merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK).

Sementara salah satu manfaat NIK adalah rekomendasi untuk mendapatkan usulan program pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Sanksi lainnya, koperasi yang tiga tahun berturut-turut tidak menggelar RAT akan diproses untuk dibubarkan oleh pemerintah.

“Koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak menjalankan usaha juga akan dibubarkan pemerintah,” imbuh Salekan

Saat ini dari 209.488 koperasi di Indonesia baru sekitar 147.249 koperasi yang aktif dan 62.239 koperasi tidak aktif.

Dari semua koperasi yang aktif, hanya 80.008 koperasi yang melakukan RAT dan 67.241 lainnya tidak menggelar RAT.

Kementerian KUKM mencatat koperasi aktif yang melaksanakan RAT berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Sisanya, 30 persen berada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Papua, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Maluku.

Sementara sebagian besar koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT, sebanyak 70 %, berada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Riau.

Sisanya, berada di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah.

Dia menilai, ada sejumlah faktor yang membuat koperasi tidak melakukan RAT.

Pertama, karena kurangnya pemahaman pengurus koperasi akan kewajiban menggelar RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pada anggota.

Kemungkinan kedua adalah besarnya biaya untuk RAT, sehingga koperasi memilih tidak menyelenggarakan RAT untuk efisiensi.

Ketiga, tidak jarang koperasi yang melakukan RAT tidak melapor kepada dinas dan kementerian.

Sementara kemungkinan keempat ada masalah dalam organisasi koperasi terkait.

“Kemungkinan terburuk adalah yang keempat. Mungkin saja ada masalah baik dari sisi pengurus, usaha, maupun keuangan, sehingga pengurus tidak berani menggelar RAT,” ujarnya.

Sumber : Kementerian Koperasi & UKM
Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme