Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

PROSES PENDIRIAN DAN PENGESAHAN BADAN HUKUM (BH) KOPERASI SESUAI DENGAN PERMENKOP DAN UKM NO. 10 TAHUN 2015 :

  1. Permohonan Pengajuan Penyuluhan Koperasi dan konsultasi tentang Pendirian Koperasi
  2. Memberikan penyuluhan kepada pemohon
  3. Dinas melakukan penyuluhan kepada masyarakat sesuai dengan keinginan pemohon
  4. Hasil dari penyuluhan tersebut menghasilkan keinginan apakah pemohon bersepakat mendirikan Koperasi atau tidak ?
  5. Bila pemohon bersepakatan menjadikan kelompok tersebut menjadi Koperasi, maka dikelompok tersebut mempersiapkan Pendirian Koperasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan PP 4 Tahun 1994 dan Permen 10 Tahun 2015
  6. Setelah persyaratan lengkap maka pemohon Badan Hukum (BH) Koperasi membuat Surat ke Dinas Koperasi Pembina Provinsi/Kab/kota, untuk dilakukan verifikasi
  7. Dinas mempersiapkan kunjungan kepada Koperasi sesuai dengan keinginan Pendirian Badan Hukum (BH) Koperasi
  8. Dinas melakukan verifikasi sesuai dengan keinginan pemohon Badan Hukum (BH)
  9. Dinas melakukan survey kepada pemohon untuk melihat keberadaan Koperasi ini berada terkait dengan kesiapan dan kelengkapan persyaratan Pendirian Koperasi sesuai dengan keinginan pemohon
  10. Hasil dari survey dan verifikasi tersebut maka dinas membuat surat pengantar kepada pemohon Badan Hukum (BH) yang tembusannya kepada Notaris NPAK untuk pengeshan Badan Hukum (BH) Koperasi (persyaratan lengkap)
  11. Setelah menerima surat dari Dinas Koperasi terkait tentang pengantar kepada Pendirian Badan Hukum (BH), maka pemohon Badan Hukum (BH) langsung menuju ke Notaris, untuk dilakukan pengesahan Badan Hukum (BH) koperasi kepada Notaris
  12. Notaris setelah menerima berkas lengkap dari pemohon Badan Hukum (BH), lalu segera melakukan legalitas dan otomatis
  13. Kementerian Koperasi lalu menerima hasil pengajuan dari Notaris dan langsung memberikan pengesahan Nomor Badan Hukum (BH) Koperasi kepada Notaris dan tembusannya diberikan kepada Dinas Pembina koperasi Provinsi/Kab/Kota
  14. Nomor Badan Hukum (BH) Koperasi diberikan kepada pemohon melalui Notaris dan tembusannya ke dinas Pembina Koperasi Provinsi/Kab/Kota dan sekaligus mengumumkan dalam berita
  15. Notaris NPAK menerima Nomor Badan Hukum (BH) Koperasi dan diserahkan kepada pemohon
  16. Dinas menerima tembusan Nomor Badan Hukum (BH) Koperasi dari Kementerian Koperasi dan dicatat dan ditulis dalam buku daftar umum Koperasi
  17. Pemohon menerima Nomor Badan Hukum (BH) Koperasi dari Notaris dan setelah itu pengajuan permohonan IUSP bagi Koperasi yang usahanya sektor keuangan

PERSYARATAN PENGESAHAN AKTA KOPERASI PRIMER

  1. Surat permohonan pendirian Badan Hukum (BH) Koperasi secara tertulis kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Cq. Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI
  2. Dua rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi bermaterai cukup dilegalkan di Notaris
  3. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris pembuat Akta Koperasi (ringkasan)
  4. Berita acara rapat Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris atau notulen rapat Pendirian Koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah satu peserta rapat
  5. Surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum (BH) Koperasi Materai Rp. 6000,- (seandainya dikuasakan selain pengurus)
  6. Daftar hadir penyuluhan yang ditandatangani penyuluh
  7. Daftar hadir rapat Pendirian Koperasi
  8. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar Simpanan Pokok (Kwitansi) dan Simpanan Wajib Anggota minimal Rp. 15.000.000,- dan Rp. 50.000.000,- bagi Koperasi Sekunder atas nama salah seorang calon pengurus
  9. Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 1 (satu) tahun ke depan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi
  10. Neraca awal kegiatan usaha Koperasi
  11. Surat Rekomendasi kepada Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat
  12. Surat Keterangan Domisili Kantor Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/Kecamatan setempat
  13. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
  14. Foto copy KTP anggota Koperasi
  15. Kontak person pengurus/pengawas
  16. Sarana kerja yang dimiliki Koperasi
  17. Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai hubungan semendah/saudara sesama pengawas dan pengurus Koperasi (materai Rp. 6.000,-)
  18. Kelengakapan administrasi organisasi dan pembukuan 16 buku

 

Untuk informasi lebih lengkap silahkan download file berikut :
Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme