Rencana Strategis Pembangunan Koperasi

Permasalahan Pembangunan Koperasi :

  1. Semakin derasnya arus globalisasi yang selalu berorientasi kepada modal (Kapitalisme) yang dapat melemahkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang menjadi azas dari keberadaan koperasi
  2. Masih adanya kurang kepercayaan dari sebagian masyarakat terhadap koperasi. Hal ini disebabkan belum terbentuk pemahaman komprehensif tentang perkoperaian dan juga adanya beberapa kelemahan-kelemahan yang bersifat subjektif yang belum dapat teratasi.
  3. Semakin banyaknya jumlah Koperasi dari segi kuantitatif, namun dari segi kualitatif belum dapat mengimbangi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah Koperasi di Kabupaten Bojonegoro sebanyak + 1.000, namun jumlah Koperasi yang tidak aktif lebih banyak dari pada koperasi yang aktif. Koperasi tidak aktif yang kami maksud adalah koperasi yang tidak menjalankan aktifitasnya sesuai dengan AD/ART Koperasi dan Prinsip Koperasi sesuai dengan UU. No. 25/1992.
  4. Rendahnya daya saing koperasi dan UKM dalam hal percepatan penguasaan teknologi dengan produk permintaan pasar (kepemilikan sertifikasi standarisasi, jaminan mutu produk, pelayanan dan inovasi masih terbatas)
  5. Kemitraan lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan dalam pembiayaan koperasi dan UKM belum sepenuhnya terwujud, hal ini juga menyebabkan rendahnya kemampuan akses permodalan bagi koperasi dan UKM kepada sumber-sumber pembiayaan
  6. Kemitraan/kerjasama antar Koperasi belum sepenuhnya terjalin dengan baik. Baik kerjasama pada aspek pemasaran, usaha maupun aspek lainnya
  7. Perhatian maupun komitmen Pemerintah Daerah terhadap pembangunan koperasi di Kabupaten Bojonegoro masih dirasakan sangat minim. Hal ini bisa dilihat dari kecilnya pos anggaran pada APBD yang dialokasikan melalui Dinas Koperasi dan UKM selaku SKPD teknis terkait (alokasi anggarannya relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan SKPD-SKPD lainnya). Hal ini yang menyebabkan program-program yang berkaitan dengan upaya pembangunan Koperasi di Kabupaten Bojonegoro belum berjalan secara maksimal

Selain permasalahan tersebut diatas, tidak bisa kami pungkiri bahwa Peran dan Fungsi Dekopinda Kabupaten Bojonegoro belum sepenuhnya berjalan secara maksimal, hal ini dikarenakan keterbatasan sumber daya dan yang paling utama adalah terbatasnya pendanaan dalam rangka implementasi program kegiatan. Meskipun demikian selama kurun waktu tahun 2010-2015 kami berupaya semaksimal mungkin menjaga eksistensi dan pencapaian program dengan memaksimalkan partisipasi gerakan koperasi dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan yang sama dalam rangka upaya pembangunan koperasi di Kabupaten Bojonegoro. Dan pada tahun 2015 ini kami bertekad akan terus bertahan dan konsisten dalam pengabdian ini, meskipun berada di tengah-tengah keterbatasan, tentu ini semua tidak akan bisa terwujud tanpa adanya dukungan dari gerakan koperasi dan semua pihak.

Isu-isu Strategis :

  1. Adanya Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar DEKOPIN. Hal ini semakin memperkuat peran dan fungsi DEKOPIN sebagai lembaga representasi gerakan koperasi di era otonomi daerah
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah sebagai payung hukum otonomi daerah, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khusus mengenai regulasi tentang Desa, bisa disimpulkan bahwa peran Desa sangatlah kuat dalam mewujudkan pembangunan. Pembangunan tidak hanya didasari pada pembangunan fisik saja, tetapi juga pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat dan pembangunan perekonomian masyarakat desa. Ini yang kedepannya menjadikan isu strategis dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan berbasis Desa.
  3. Adanya hubungan yang baik antar Dekopinda selaku lembaga perwakilan gerakan koperasi sekaligus sebagai mitra Pemerintah dengan Pemerintah (Dinas Koperasi & UKM Kab. Bojonegoro). Namun untuk kerjasama implementasi program kegiatan belum terpadu dan masih terkesan berjalan sendiri-sendiri
  4. Adanya tantangan jaman yang menuntut masyarakat harus bersama-sama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di era yang serba kompleks dan tidak bergantung pada pihak-pihak yang selalu berorientasi pada kapital
  5. Peran dari masyarakat dalam proses penyusunan regulasi/kebijakan Pemerintah Daerah kaitannya dengan pembangunan koperasi melalui lembaga legislatif
  6. Semakin tingginya kesadaran koperasi untuk melaksanakan kewajiban pendidikan perkoperasian bagi anggotanya
Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme