Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga. Pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumiputera. Dan, pada tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Setelah Indonesia Merdeka, gerakan koperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, pada tanggal 12 Juli 1947 masyarakat gerakan koperasi tetap menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :
- Dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.
- Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.
- Menetapan Peraturan Dasar SOKRI.
- Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri sebagai Ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
- Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
- Mendirikan Bank Koperasi Sentral.
- Ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
- Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
- Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
- Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Dalam perjalanan kemudian, setelah mengalami pergantian nama beberapa kali, pada tahun 1968 nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN hingga sekarang. DEKOPIN merupakan lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia sebagaimana digariskan pada UU No. 12 Tahun 1967 yang selanjutnya dirubah menjadi UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 (Pasal 57).
DEKOPINDA KABUPATEN BOJONEGORO
Pada tahun 1970 dibentuk organisasi tunggal Gerakan Koperasi Indonesia yang otonom di Kabupaten Bojonegoro yang untuk selanjutnya bernama DEKOPINDA yang merupakan bagian integral dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dekopinda Kabupaten Bojonegoro memperoleh landasan hukum dimana dalam kinerjanya berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
Riwayat Ketua Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dari awal berdiri s.d Sekarang
No. | Nama Ketua | Tahun Masa Bakti |
1. | Munandar Mu’in | 1970 s.d 1975 |
2. | Sucipto Wardoyo | 1975 s.d 1985 |
3. | Drs. Sujadi DjojoMarto | 1985 s.d 1995 |
4. | Drs. H. Tamat Martoprawiro | 1995 s.d 2002 |
5. | H. Sudarto. M, MM | 2002 s.d 2015 |
6. | Sriyadi Purnomo, SE, MM | 2015 s.d 2020 |
Meskipun dikategorikan sebagai kota kecil, Kabupaten Bojonegoro memiliki potensi dari berbagai bidang yang strategis, salah satunya adalah perkembangan koperasi yang semakin meningkat setiap tahunnya dari sisi kuantitatif, pada tahun 2014 tercatat total jumlah Koperasi di Kabupaten Bojonegoro mencapai 1.022 Koperasi. Yang menjadi catatan penting tersebut adalah pencapaian dari sisi kuantitatif tersebut harus diimbangi dengan pencapaian dari sisi kualitatif. Keberadaan DEKOPINDA di Kabupaten Bojonegoro diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan menjalankan fungsi-fungsi yang dimilikinya berupa fungsi advokasi, edukasi, fasilitasi dan mengembangkan kerja sama antar gerakan koperasi di daerah (Undang-undang no. 25 tahun 1992) . Dengan fungsi tersebut Dekopinda Kabupaten Bojonegoro menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat di Kabupaten Bojonegoro.
Peran dan fungsi Dekopinda sangat dirasakan manfaatnya oleh gerakan koperasi, menyadari hal itu Gerakan Koperasi se-Kabupaten Bojonegoro secara Swadaya dan bergotong royong telah berhasil membangun gedung kantor Dekopinda di atas lahan Pemerintah seluas 600 M2 yang terletak di Jl. Panglima Polim No. 73 Bojonegoro. Gedung ini diresmikan pada Tahun 1992 tepatnya pada tanggal 20 Juli oleh Bupati Bojonegoro (Drs. H. Imam Soepardi). Seiring dengan perkembangannya, Dekopinda telah melengkapai sarana prasarana yang dibutuhkan serta melakukan beberapa kali renovasi gedung. Kegiatan renovasi terakhir yang dilakukan adalah bersumber dari dana APBN TA. 2010 melalui DEKOPIN Pusat, sedangkan pada Tahun 2012 juga mendapatkan bantuan dari APBD Propinsi Jawa Timur TA. 2012 melalui usulan/aspirasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA. 2012 melalui usulan/aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.