Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (pasal 1, UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)
Oleh Karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
• Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
• Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
• Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
• Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
Penjelasan tentang prinsip koperasi dalam bahan pegangan ini merujuk kepada Undang –undang Nomor 25 tahun 1992.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
PENJELASAN TENTANG PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari kopeasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus Mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui Pengawas.
• Laporan keuangan dan kebijakan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
• Transaksi anggota tercatat di koperasi.
• Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan . Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak tergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki :
• Modal sendiri yang berasal dari anggota.
• Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
• AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART–nya dengan merujuk kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting selaki anggota, pengurus, dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
• Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional, ataupun internasional.
• Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
ANGGOTA KOPERASI :
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
Orang / seorang yang mempu melakukan tindakan hukum. (pasal 18)
Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (pasal 18)
NILAI-NILAI DASAR KOPERASI
Kebersamaan
Kekeluargaan
Gotong royong
Setia kawan
NILAI ETIS
Jujur
Terbuka
Disiplin
Peduli
Adil

