MINTA PELAKU UKM MANFAATKAN INSENTIF PAKET KEBIJAKAN EKONOMI X

JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM mendorong para pelaku UMKM dan Koperasi memanfaatkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang telah dikeluarkan pemerintah melalui revisi Perpres No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam Paket X, pemerintah menambahkan 19 bidang usaha jasa konstruksi yang dicadangkan untuk UMKM. Pelaku UMKM dapat mengerjakan proyek yang nilai pekerjaannya semula dibatasi hanya Rp 1 miliar menjadi sampai Rp 50 miliar.

Puspayoga

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayaoga mengatakan, paket X pun memperluas bidang usaha kemitraan dengan pelaku UMKM dan Koperasi. Ini mewujudkan PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan yang merupakan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Paket kebijakan X, klaim Puspayoga, bentuk perlindungan bagi pelaku UMKM dan Koperasi dengan memberikan insentif menjalankan usahanya.

“Pelaku UMKM saya harap bisa memanfaatkan peluang kemudahan ini. Paket Kebijakan X sejalan dengan program-program kementerian yang bertujuan untuk menaikkan kelas para pelaku UMKM dan Koperasi sekaligus menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi mereka,” ujar Puspayoga, di Jakarta, Jumat (12/2).

Program unggulan, rinci Puspayoga, di antaranya Penataan Data Koperasi, Fasilitasi Pembebasan Biaya Akta Notaris, Fasilitasi Penguatan Peran KUD, Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Fasilitasi Sertifikasi Haki Bagi Hak Cipta Produk KUKM, Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penyaluran Dana Bergulir-LPDB-KUMKM, dan Gallery Indonesia WOW. “Kebijakan ini akan mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu pada pelaku usaha besar. Koperasi dan pelaku UMKM akan semakin kuat dalam menghadapi persaingan dengan investor asing terutama dalam MEA,’ tegasnya.

Diharapkan koperasi dan UMKM makin sehat, kuat, mandiri dan tangguh. Dengan begitu produktifitas meningkat dan berdaya saing tinggi. Puspayoga menegaskan, selama ini pelaku usaha UMKM bidang jasa konstruksi terbatas mengikuti tender meski kapasitasnya sudah memadai. Paket X membuat pelaku UMKM bisa konsolidasi atau secara mandiri mengerjakan proyek hingga Rp 50 miliar. “Ini juga menjadi peluang bagi pelaku UMKM mengerjakan lebih luas lagi proyek yang dibiayai APBN,” katanya sambil berharap.

Pelaku UMKM menyiapkan diri dalam melaksanakan berbagai usaha dengan meningkatkan kemampuan SDM. Kementerian, ditegaskannya, siap memfasilitasi dalam melakukan pendampingan peningkatan kapasitas pelaku usaha. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi X disebutkan ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan Jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi kontruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil /sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari 10milyar. Dalam DNI sebelumnya dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55%di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi jasa design arsitektur,jasa administrasi kontrak jasa arsitektur lainya dan sebagainya.

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja dengan UMKM dan Koperasi yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

(Sumber : Kementerian Koperasi & UKM)

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Updated: Maret 3, 2016 — 9:27 am
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme