Galeri Foto
Ngasem- DEKOPIN sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, memiliki peran meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi serta melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat. Peran itulah yang menjadi acuan Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan kegiatannya. Seperti yang terlihat pada kegiatan fasilitasi yang telah dilakukan, yaitu dengan mendampingi kelompok masyarakat di Kecamatan Ngasem yang berencana akan mendirikan Koperasi berbasis UMKM bekerjasama dengan Yayasan Kopernik, pada Jum’at (26 Agustus 2016).