PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 11 TAHUN 2016

amnesti pajakKebijakan Tax Amnesty kiranya menimbulkan keresahan dan kesimpangsiuran untuk sebagian masyarakat dalam menyikapinya. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo kesalahan strategi komunikasi menyebabkan Undang-Undang Tax Amnesty seolah-olah mencederai rasa keadilan karena menjadikan para pegawai pensiunan dan profesional, yang seluruh kewajiban pajaknya sudah dilaksanakan dengan baik, harus membayar pajak dua kali.

Untuk meredam kesimpangsiuran, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak mengenai kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti amnesti pajak.

Kelompok itu mencakup:

  • Masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan
  • Penerima harta warisan yang memiliki penghasilan di bawah atau sebesar Rp 54 juta per tahun
  • Wajib pajak yang memilih membetulkan surat pemberitahuan tahunan
  • Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan, dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan dari Indonesia.

Untuk lebih lengkapnya silakan unduh Peraturan Dirjen Pajak tersebut di bawah ini :

PER-11 2016

Sumber : http://www.bbc.com

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Updated: September 2, 2016 — 4:48 am

2 Comments

  1. check doused this casino where you can win legal funds with the avoid of this guidebookPlaying online casino games , buy sex toys

  2. thanks towards this colossal informative website, obstruct up the great position check out this online casino offers , buy sex toys

Comments are closed.

Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme