Bojonegoro – Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), sesuai dengan peran dan fungsinya dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 57 ayat 1, salah satunya sebagai fungsi advokasi. Melalui peran inilah sebagai landasan Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan tugasnya.
menindaklanjuti adanya aduan yang diterima Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dari salah satu calon anggota KSP Delta Pratama Dander (Surahmad S.W), mengenai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan penyelesaian Kredit Pinjaman yang sampai saat ini belum terselesaikan dan sudah masuk ke ranah hukum. Maka Dekopinda melakukan tugasnya memediatori untuk mencarikan solusi atas permaslahan tersebut.
Proses mediasi dilaksanakan pada, Rabu (2/11/16) di Kantor Dekopinda Bojonegoro Jl. Panglima Polim No. 73 Bojonegoro, difasilitasi oleh Pimpinan Dekopinda Bojonegoro Mulyono dan Hari Muji. Mediasi tersebut dihadiri oleh Manajer KSP Delta Pratama Dander Sony dan Calon Anggota Koperasi yang bersangkutan Surahmad beserta istri.
Mulyono Wakil Ketua Dekopinda menjelaskan tentang tugas dekopin yakni sebagai mediator koperasi, “tugas kami Dekopinda adalah memfasilitasi atau memediasi apabila diketemukan permasalahan yang dihadapi koperasi maupun anggota koperasi” Ujarnya ! Selain itu juga dijelaskan mengenai prinsip dan nilai-nilai koperasi, agar dalam pelaksanaannya memiliki landasan itu. “koperasi harus melaksanakan prinsip dan nilai-nilai koperasi, seperti halnya dalam menyelesaikan masalah yang sekarang dihadapi, yakni dengan cara kekeluargaan” tambahnya !
Mediasi yang dilakukan antara Koperasi Delta Pratama Dander dengan Calon Anggota Surahmad berjalan dengan lancar, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan, solusi yang ditawarkan yakni calon anggota koperasi membayar tanggungan pinjaman kredit yang belum dibayarkan, serta koperasi menerima pembayaran kredit tersebut dengan nominal standarisasi koperasi dan tidak memberatkan.

