Galeri Foto
Bojonegoro – Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia sebagaimana digariskan dalam Penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.