Galeri Foto
Berdasarkan program kerja Dekopinda Bojonegoro Bidang Organisasi dan Keanggotaan salah satunya adalah maksimalisasi penarikan iuran dan dana pendidikan, serta mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 58 ayat (2) dan Keputusan Presiden RI No. 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar DEKOPIN, bahwa semua gerakan koperasi berkewajiban mambayar iuran dan dana pendidikan kepada DEKOPINDA setiap tutup buku tiap tahun. Rincian pembayarannya meliputi Iuran tiap bulan Rp. 10.000, sehingga selama 1 tahun (Rp. 120.000) dan 25 % dari Dana pendidikan yang diperoleh dari pembagian SHU tahun buku 2016.