Dekopinda Fasilitasi Pra Koperasi Berbasis UMKM di Gondang

Gondang-  DEKOPIN sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, memiliki peran meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi serta melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat. Peran itulah yang menjadi acuan Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan kegiatannya.

Seperti yang terlihat pada kegiatan fasilitasi yang dilakukan, yaitu dengan mendampingi UPPKS Srikandi di Kecamatan Godang, tepatnya di Desa Sambongrejo yang berencana akan mendirikan Koperasi berbasis UMKM. Selasa(15/8/17)

Sekretaris Dekopinda Bojonegoro yang sekaligus sebagai pemandu LAPENKOPDA, Achmad Danial Abidin yang memfaslitasi kegiatan tersebut menyampaikan penjelasan mengenai Perkoperasian dan tata cara pendirian sebuah Koperasi. Dekopinda adalah wadahnya gerakan Koperasi “kami akan dampingi kelompok usaha ini dalam proses pendirian Koperasi sampai mendapatkan Badan Hukum, termasuk jika nantinya mengalami kesulitan dalam pengelolaan Koperasi“ tuturnya !

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme