RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Bojonegoro – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan rapat tertinggi yang dilaksanakan oleh koperasi, dimana pada rapat tersebut semua anggota koperasi dan pengurus berkumpul mengevaluasi kegiatan usaha koperasi selama satu tahun.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Adhyaksa, Koperasi yang beranggotakan pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu menggelar RAT Tahun Buku 2017 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jl. Rajekwesi No. 39 Kelurahan Jetak Bojonegoro. Rabu (7/3/18)

Hadir sebagai undangan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku Pembina Muhadji, Kepala Dinas Koperasi dan UM Bojonegoro Elzadheba, Ketua PKP-RI Kopen Kadar serta Majelis Pakar Dekopinda Bojonegoro Sugiharto.

Dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas KP-RI Adhyaksa Tahun Buku 2017, semua anggota menerima dan mengesahkannya. Selain agenda RAT juga dimasuki agenda Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK) untuk tahun buku 2018.

Majelis Pakar Dekopinda Bojonegoro Sugiharto mengatakan “RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan” katanya !

Total anggota KP-RI Adhyaksa sendiri 59 orang, akan tetapi yang mengikuti agenda tahunan koperasi tersebut sebanyak 48 anggota, sedangkan 11 anggota lainnya berhalangan hadir dikeranakan  melaksanakan tugas inti diluar selaku Aparat Kejaksaan.

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme