PEMPROV JATIM SOSIALISASIKAN PERMENKOP UKM NO. 9 DAN NO. 24 TAHUN 2018

Malang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Biro Perekonomian, Sosialisasikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi,  serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Electronik (OSS).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Hotel Savana Jl. Letjen Sutoyo No. 30-34 Kota Malang. Selasa (4/9/18). Dihadiri oleh Asisten Deputi Kelembagaan Kemeterian RI, Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jawa Timur, Dekopinwil Prov. Jawa Timur dan perwakilan Pimpinan Dekopinda se-Jawa Timur.

Pimpinan Dekopinda Kabupaten Bojonegoro, Hari Muji yang juga turut hadir pada kegiatan tersebut menuturkan, “hasil dari kegiatan sosialisasi permenkop dan UKM ini, akan kami sosialisasikan ke Gerakan Koperasi Bojonegoro” tuturnya !

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme