LAPENKOP DEKOPINDA BOJONEGORO BERIKAN PENDIDIKAN PERKOPERASIAN BAGI KOPERASI AGRO WISATA SALAK

Bojonegoro- DEKOPIN sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, memiliki peran meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi serta melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.

Peran itulah yang menjadi acuan Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan kegiatannya.

Oleh sebab itu melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) yang dimiliki Dekopinda Bojonegoro memberikan Pendidikan Perkoperasian kepada Anggota Koperasi. Rabu (25/9/19) di Agro Wisata Salak Desa Wedi Kec. Kapas Bojonegoro.

Metode Pendidikan Perkoperasian yang digunakan adalah POD (Pendidikan Orang Dewasa), dimana antara yang melatih dengan yang dilatih, tidak seperti guru dan murid akan tetapi, kedua belah pihak bisa saling tukar pengalaman.

Kepala Lapenkop Dekopinda Bojonegoro, Aspriyadi dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan pendidikan ini merupakan salah satu perwujudan dari tugas dan fungsi Dekopin” tuturnya !

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme