Dekopinda Fasilitasi Perbaikan Laporan Keuangan KPRI Bumi Makmur 21

Bojonegoro – Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia sebagaimana digariskan dalam Penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.

Peran itulah yang menjadi acuan Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan kegiatannya. Seperti yang terlihat pada kegiatan Fasilitasi Perbaikan Lapoan Keuanagan KPRI Bumi Makmur 21 Bojonegoro di Kantor Dekopinda Bojonegoro. Sabtu, (14/1/17)

Perbaiakan Laporan Keuangan tersebut difasilitasi oleh Aspriyadi Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kelembagaan Dekopinda Bojonegoro. Manajer KPRI Bumi Makmur 21 Erni menyampaikan permohonan bantuan Dekopinda dalam menyesuaikan laporan keuangan koperasi “kami memohon bantuan Dekopinda untuk menyesuaikan laporan keuangan koperasi kami, agar kedepannya sesuai dengan manjement pelaporan keuangan koperasi yang sesuai” tuturnya !

Sementara itu Aspriyadi mengatakan “tugas kami sesuai peran dan fungsi Dekopinda berdasarkan UU Perkoperasian, salah satunya yakni membina dan memfasilitasi Koperasi ” ujarnya !

Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme