Dekopinda Bojonegoro : Kewajiban Koperasi Membayar Iuran dan Dana Pendidikan

Bojonegoro- Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Daerah Kabupaten Bojonegoro lakukan penarikan iuran dan dana pendidikan koperasi yang dimulai pada hari Senin, (1/5/17)
Berdasarkan program kerja Dekopinda Bojonegoro Bidang Organisasi dan Keanggotaan salah satunya adalah maksimalisasi penarikan iuran dan dana pendidikan, serta mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 58 ayat (2) dan Keputusan Presiden RI No. 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar DEKOPIN, bahwa semua gerakan koperasi berkewajiban mambayar iuran dan dana pendidikan kepada DEKOPINDA setiap tutup buku tiap tahun. Rincian pembayarannya meliputi Iuran tiap bulan Rp. 10.000, sehingga selama 1 tahun (Rp. 120.000) dan 25 % dari Dana pendidikan yang diperoleh dari pembagian SHU tahun buku 2016.
Sekretaris Dekopinda Bojonegoro, Achmad Danial Abidin menuturkan “hasil dari penarikan iuran akan digunakan untuk kebutuhan operasional dan keperluan kegiatan organisasi, ini sebagai bentuk gotong royong gerakan koperasi, “ujarnya. Sementara itu, hasil dari penarikan dana pendidikan akan digunakan untuk kegiatan pendidikan perkoperasian bagi gerakan koperasi di Bojonegoro. Sekretaris Dekopinda yang akrab dipanggil Didin itu menambahkan, hasil penerimaan iuran dan dana pendidikan tersebut akan diumumkan di website Dekopinda Bojonegoro. “ini sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada Gerakan Koperasi yang telah berpartisipasi, sehingga semua rincian nantinya akan kami laporkan, “tambahnya.
Dekopinda sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Dekopinda Bojonegoro © 2018 Frontier Theme