Bojonegoro – Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 58 ayat (1), Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) memiliki fungsi melaksanakan Pendidikan Perkoperasian bagi anggota dan masyarakat. Peran itulah yang menjadi dasar Dekopinda Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan kegiatannya. Oleh sebab itu melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) sebagai perangkat teknis yang dimiliki Dekopinda Bojonegoro, telah menyelenggarakan Pendidikan Perkoperasian kepada Pengurus Koperasi simpan pinjam pembiayaan syari’ah (KSPPS) di Bojonegoro pada Minggu (15/10/17).
Pendidikan perkoperasian yang dilaksanakan di Aula Dekopinda Jl. Panglima Polim No. 73 Bojonegoro tersebut berbeda dengan pendidikan sebelum-sebulmnya. Pasalnya, kegiatan tersebut khusus untuk Koperasi Syari’ah dengan metode pendekatan yang berbeda dengan koperasi konvensional, peserta pendidikan terdiri dari Ketua dan Bendahara koperasi, materi yang diberikan mengenai prinsip jati diri koperasi serta manajemen dasar koperasi syari’ah. Sedangkan metode pendidikan yang digunakan dalam pelatihan ini adalah seperti halnya kegiatan pendidikan yang biasanya dilaksanakan oleh Lapenkop, yaitu metode Partisipatif dengan pendekatan Pendidikan Orang Dewasa (POD), dimana antara yang melatih dengan yang dilatih tidak seperti guru dan murid, akan tetapi kedua belah pihak bisa saling tukar pengalaman.


